Fatwa MUI: Tes `Swab` Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

Akhyar Zein | Jum'at, 09/04/2021 10:30 WIB


Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk mendeteksi Covid-19 Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh (foto: tribunnews.com)

Katakini.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa yang membolehkan tes usap (swab) untuk mendeteksi Covid-19 saat berpuasa.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan pengambilan sampel spesimen dari pangkal tenggorokan dan pangkal hidung tidak membatalkan puasa.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang hukum tes swab untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa

“Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk mendeteksi Covid-19,” kata Niam melalui keterangan tertulis, Kamis malam.

Baca juga :
Anggota Baleg DPR Soroti Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara

Sebelumnya, MUI juga telah menerbitkan bahwa vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa.(Anadolu Agency)

Baca juga :
Habiburokhman Apresiasi BEM-IKM FH UI Respons Cepat Kasus Pelecehan

Baca juga :
Ini Berbagai Nasihat dari Rasulullah SAW untuk Para Wanita Muslim
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
fatwa pangkal tenggorokan Covid 19