Tahanan Palestina Dibebaskan Setelah 35 Tahun Dipenjara

akhyar | Selasa, 06/04/2021 08:18 WIB


Saat ini Israel masih menahan 25 warga Palestina, yang ditahan sebelum Perjanjian Oslo Rushdi Abu Mokh, warga Palestina yang di bebaskan Israel setelah di tahan selama 35 tahun (foto : Twitter/YZaatreh)

Katakini.com - Otoritas Israel pada Senin membebaskan tahanan Palestina Rushdi Abu Mokh, 58, setelah menjalani hukuman penjara selama 35 tahun.

Abu Mokh, yang berasal dari Kota Baqa al-Gharbiyye, ditahan sejak 1986, bersama dengan tiga rekannya, atas tuduhan bergabung dengan kelompok pemberontak yang tergabung dalam Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PFLP).

Kelompok itu dituding mendalangi penculikan seorang tentara Israel dan berusaha memindahkannya ke luar wilayah Palestina untuk dijadikan sebagai alat tawar-menawar dalam pertukaran tahanan dengan Israel.

Abu Mokh kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Israel sebelum akhirnya dikurangi menjadi 35 tahun.

Baca juga :
Iran Beri Hak Istimewa untuk Rusia dan China di Selat Hormuz

Menurut Palestinian Prisoner Society, Israel telah menolak untuk membebaskan Abu Mokh dan rekan-rekannya dalam kesepakatan pertukaran tahanan dengan kelompok perlawanan Palestina.

Baca juga :
PBB Sebut Serangan Israel di Lebanon Hambat Penyaluran Bantuan

Israel masih menahan 25 warga Palestina, yang ditahan sebelum Perjanjian Oslo.

Sementara itu, menurut data Palestina, ada 4.400 tahanan Palestina di penjara Israel, termasuk 39 perempuan dan 155 anak-anak.(aa.com.tr)

Baca juga :
Hari Kentang Sedunia 30 Mei: Ini Sejarah dan Tujuan Peringatannya
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Rushdi Abu Mokh membebaskan tahanan Oslo