Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Divonis Dua Tahun Delapan Bulan

Eko Budhiarto | Senin, 22/03/2021 19:22 WIB


Jika tak mampu membayar, Rachmat harus menjalani tambahan waktu di penjara selama 2 bulan. Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin

Katakini.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin selama 2 tahun 8 bulan penjara karena terbukti terlibat perkara gratifikasi.

Majelis hakim yang diketuai Asep Sumirat di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (22/3/2021), juga menghukum Racgmat untuk membayar denda sebesar Rp200 juta.

Jika tak mampu membayar, Rachmat harus menjalani tambahan waktu di penjara selama 2 bulan.

Dalam perkara tindak pidana korupsi ini, Rachmat disebut menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tahun 2013 dan Pemilu 2014.

Baca juga :
Bangun Ketahanan Industri Penerbangan, AirNav Indonesia Gelar NAFEF 2026

Rachmat juga mendapatkan tanah seluas 170.442 hektare di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, yang diberikan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren.

Baca juga :
Waka MPR Bicara Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat untuk Hadapi Ancaman Bencana

Hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Rachmat lebih rendah daripada tuntutan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut penjara selama 4 tahun 2 bulan.

"Saya menyatakan menerima," ucap Rahmat Yasin usai majelis hakim membacakan amar putusan.

Baca juga :
Siapa Saja 7 Firaun Paling Terkenal di Mesir Kuno?

Mantan Bupati Bogor itu terbukti bersalah sesuai dakwan pertama, yakni Pasal 12 B juncto Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Racmat Yasin Gratifikasi