
Kapal nelayan. Foto: katakini.com
Katakini.com -Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran mengenai penerbitan Pas Kecil elektronik (E-Pas Kecil) sebagai pengganti Pas Kecil untuk kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 32/PK/DK/2021 tertanggal 8 Maret 2021.
Pas Kecil adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukan bagi kapal-kapal dengan tonase koror kurang dari GT 7, yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan dengan jumlah yang banyak. Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hermanta menjelaskan E-Pas Kecil ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan pelayanan dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi."Di era yang serba digital ini maka perlu adanya alih teknologi pada sertifikasi kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7 guna mempermudah pelayanan, penggunaan dan pengawasan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (STKK) khususnya Pas Kecil," katanya di Jakarta, Selasa (9/3/2021). Pas Kecil ini sangatlah penting dimiliki oleh kapal-kapal berukuran kurang dari GT 7, selain untuk menunjang keselamatan pelayaran, berguna juga untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal-kapal yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Jum'at, 10/04/2026