Indonesia Segera Terbitkan Aturan Menteri Tentang Perekrutan Komponen Cadangan

Akhyar Zein | Kamis, 04/03/2021 20:16 WIB


Setelah Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) diterbitkan, maka sosialisasi, pendaftaran, perekrutan dan pelatihan komponen cadangan segera terealisasi Prajurit Korps Marinir mengikuti upacara HUT ke-75 Korps Marinir TNI Angkatan Laut (AL) di Markas Komando Korps Marinir, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Jakarta (foto Antara)

Katakini.com - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam waktu dekat segera merilis Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) terkait Komponen Cadangan.

Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan dengan terbitnya Permenhan tersebut maka sosialisasi, pendaftaran, perekrutan dan pelatihan komponen cadangan segera terealisasi.

"Dalam waktu dekat Permenhan tuntas," jelas Dahnil kepada Anadolu Agency melalui pesan singkat pada Kamis.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia akan membentuk pasukan komponen cadangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PDSN).

Baca juga :
Ini 7 Fakta Menarik Ikan Sapu-Sapu, Benarkah Bisa Dimakan?

Komponen cadangan berasal dari masyarakat sipil yang secara sukarela mendaftar untuk membantu komponen utama pasukan TNI menghadapi ancaman terhadap negara.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Pemerintah memastikan komponen cadangan bukan merupakan wajib militer.

Presiden Joko Widodo pun telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3/2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang salah satunya mengatur mengenai komponen cadangan.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Kementerian Pertahanan menyatakan bakal melakukan perekrutan dalam waktu dekat.

Namun menurut sejumlah LSM, penguatan alutsista dan peningkatan profesionalisme TNI merupakan hal lebih utama dibandingkan komponen cadangan. (Anadolu Agency)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Prabowo Komponen Cadangan ancaman