Sri Lanka Akhirnya Izinkan Penguburan seteleh Umat Islam Protes

Asrul | Rabu, 03/03/2021 06:30 WIB


Sebelumnya, pemerintah memutuskan agar jenazah Covid-19 Islam dan Kristen dibakar atau dikremasi. Pertimbangannya, penguburan akan mencemari air tanah. Demo menolak kremasi di Sri Lanka (Foto: BBC/Getty Images)

Kolombo, katakini.com - Sikap pemerintah Sri Lanka akhirnya melentur terkait kebijakan penguburan korban Covid-19 dari kalangan minoritas Islam dan Kristen.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan agar jenazah Covid-19 Islam dan Kristen dibakar atau dikremasi. Pertimbangannya, penguburan akan mencemari air tanah.

Namun keputusan ini mendapatkan reaksi keras dari kelompok hak asasi manusia. Sementara itu umat Islam juga bereaksi karena prosesi kremasi dilarang di dalam Islam.

Akhirnya pemerintah Sri Lanka memilih Pulau Iranathivu di Teluk Mannar sebagai tempat pemakaman jenazah korban Covid-19. Pulau terpencil itu terletak 300 km dari ibu kota Kolombo, dan dipilih karena berpenduduk sedikit.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Juru bicara pemerintah, Keheliya Rambukwella mengatakan sebidang tanah telah disiapkan di pulau itu, menurut Colombo Gazette yang dikutip BBC pada Selasa (2/3).

Baca juga :
Lestari Moerdijat Sebut Guru Perempuan Tentukan Arah Pembangunan Bangsa

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya telah memberikan panduan penanganan jenazah korban Covid-19 yang harus ditangani dengan aman. Namun sampai saat ini tidak ada bukti ilmiah yang menyebut kremasi dapat mencegah infeksi.

"Ada asumsi umum bahwa orang yang meninggal karena penyakit menular harus dikremasi untuk mencegah penyebaran penyakit itu; namun, kurangnya bukti yang mendukung hal ini. Kremasi adalah masalah pilihan budaya dan sumber daya yang tersedia," kata WHO.

Baca juga :
Kemenko PM Bangun Sistem Pelindungan PMI Berbasis Desa di Lampung Timur

UNHCR mengatakan kebijakan kremasi telah melecehkan kepercayaan para korban dari kalangan Muslim, Katolik, dan beberapa umat Buddha. Dan kremasi paksa sebelumnya terhadap bayi Muslim berusia 20 hari meningkatkan kecaman terhadap kebijakan tersebut.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Sri Lanka Penguburan Kremasi Jenazah Covid 19