Peraturan Turunan UU Cipta Kerja Sebagian Sudah Terbit

Akhyar Zein | Minggu, 21/02/2021 18:33 WIB


Pemerintah telah menerbitkan 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden sebagai turunan UU Cipta Kerja Pengunjuk rasa UU Cipta Kerja (Foto Antara)

Katakini.com- Pemerintah Indonesia telah menerbitkan puluhan peraturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pada Minggu.

Franky Sibarani, ketua tim serap aspirasi UU Cipta Kerja yang ikut membahas peraturan turunan ini, mengatakan peraturan yang telah diterbitkan sebanyak 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden.

"Masih ada empat peraturan yang belum diterbitkan sejauh ini," kata Franky, kepada Anadolu Agency, pada Minggu.

Puluhan peraturan turunan UU Cipta Kerja yang telah dipublikasikan di situs Sekretariat Negara.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Antara lain PP tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Manajemen Risiko yang disusun sebanyak 390 halaman.

Baca juga :
Lestari Moerdijat Sebut Guru Perempuan Tentukan Arah Pembangunan Bangsa

Masyarakat dapat mengakses di link https://jdih.setneg.go.id/Produk.

UU Cipta Kerja disahkan pada awal November 2020. Pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja dinilai kontroversial, terutama oleh mahasiswa dan organisasi buruh, karena memuat banyak perubahan peraturan ketenagakerjaan.

Baca juga :
Kemenko PM Bangun Sistem Pelindungan PMI Berbasis Desa di Lampung Timur

Selain itu UU Cipta Kerja membuat banyak perubahan dalam bidang perpajakan, perkebunan dan kehutanan, dan investasi asing.(Anadolu Agency)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
UU Cipta Kerja Sekretariat Negara kontroversial