Korupsi Layak Dihukum Mati, Ini Pandangan Ketua KPK Agus Rahardjo

Asrul | Rabu, 17/02/2021 17:03 WIB


Hal ini dikarenakan rentang waktu korupsi yang dilakukan keduanya terjadi pada saat Indonesia dilanda bencana pandemi Covid-19. Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta, katakini.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai, praktik korupsi yang dilakukan oleh dua mantan mebteri Kabinet Indonesia Maju layak dituntut hukuman mati.

Dua mantan menteri tersebut yakni, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial tahun 2020.

Kemudian, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

Hal ini dikarenakan rentang waktu korupsi yang dilakukan keduanya terjadi pada saat Indonesia dilanda bencana pandemi Covid-19.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

"Undang-undangnya memungkinkan. Apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati," ucap Agus saat dihubungi wartawan, Rabu (17/2).

Baca juga :
Lestari Moerdijat Sebut Guru Perempuan Tentukan Arah Pembangunan Bangsa

Agus menilai, hukuman mati terhadap keduanya bisa menjadi efek jera yang paling efektif untuk mencegah perilaku koruptif pejabat negara terulang di kemudian hari.

"Mungkin pertimbangan penting lainnya, efek pencegahan, karena hukuman mati akan membuat orang takut/jera melakukan korupsi (deterrent effect)," ucap Agus.

Baca juga :
Kemenko PM Bangun Sistem Pelindungan PMI Berbasis Desa di Lampung Timur

Tak hanya hukuman mati, Agus bahkan mendorong agar kedua tersangka ini bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dikatakan Agus, hal Ini layak diterapkan, lantaran belakangan mulai terkuak adanya pihak-pihak lain yang ikut kebagian uang hasil korupsi kedua mantan Menteri Jokowi itu, serta upaya menyembunyikan uang korupsi dalam bentuk lain.

"Hukuman maksimal lain pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan," tegas Agus.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Agus Rahardjo Juliari Peter Batubara Korupsi Hukuman Mati