“SKB ini tidak mengatur
sekolah-
sekolah di bawah kewenangan Kementerian Agama, hanya untuk
sekolah negeri di bawah naungan Pemda,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeridalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Dia menjelaskan untuk
sekolah negeri, siswa yang belajar di
sekolah itu beragam. Sementara untuk
sekolah keagamaan, siswanya rata-rata beragama sama. SKB tersebut menekankan bahwa penggunaan atribut keagamaan tidak boleh dipaksa, melainkan atas keinginan siswa atau guru itu sendiri.
SKB tersebut, lanjut dia, terbit karena persoalan penggunaan atribut agama di
sekolah seperti layaknya gunung es. Sudah berlangsung sejak lama dan tidak pernah diselesaikan.
Sebelumnya,
tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SKB soal
seragam.
SKB tersebut tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pemda dan
sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang
seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Pemda dan kepala
sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang
seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.
Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan itu, ada sanksi yang akan diberikan, yakni Pemda memberikan sanksi kepada kepala
sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan, gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada
sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
Sementara, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama itu, sesuai dengan kekhususan Aceh.