Keluarga Pilot Sriwijaya Air Dapat Santunan PT Jasa Raharja Rp50 Juta

Akhyar Zein | Minggu, 31/01/2021 11:19 WIB


Seperti diketahui, jasad Kapten Afwan berhasil teridentifikasi oleh Tim DVI Mabes Polri di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta pada Jumat, 29 Januari 2021. Jenazah Kapten Afwan, pilot pesawat Sriwijaya Air SJ-182 tiba di rumah duka di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (30/1/2021).

Katakini.com - PT Jasa Raharja memberikan santunan senilai Rp50 juta kepada keluarga almarhum Kapten Afwan, Pilot Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-182 usai jasadnya berhasil diidentifikasi Tim DVI Polri.

"Sudah terealisasi semua besarnya santunan Rp50 juta sesuai ketentuan pemerintah dan sudah ditransfer ke rekening," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Barat Hendri Afrizal di rumah duka, Bumi Cibinong Endah (BCE), Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/1).

Menurutnya, jumlah santunan yang diberikan kepada ahli waris itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Hendri menyebutkan bahwa PT Jasa Raharja juga memberikan santunan serupa kepada tujuh keluarga korban penumpang pesawat dengan rute Jakarta-Pontianak yang berdomisili di Jawa Barat.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

Ia mengaku turut berduka atas insiden kecelakaan pesawat Sriwijaya Air yang terjadi pada Sabtu, 9 Januari 2021 sekitar pukul 14.40 WIB itu.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak terkait yang membantu mengidentifikasi, sehingga penyerahan santunan ini kita bisa lakukan kurang dari 24 jam sejak teridentifikasi. Mudah-mudahan santunan ini bisa meringankan beban keluarga," kata Hendri.

Seperti diketahui, jasad Kapten Afwan berhasil teridentifikasi oleh Tim DVI Mabes Polri di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta pada Jumat, 29 Januari 2021.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Jenazah tiba di rumah duka pada Sabtu (30/1) sekitar pukul 10.30 WIB. Selanjutnya dishalatkan di masjid Ad-Daulah Kompleks Perumahan BCE pada pukul 11.30 WIB dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, pukul 13.15 WIB.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
santunan tujuh keluarga korban Sriwijaya Air