Gus Jazil Dorong Polisi Proses Kasus Dugaan Rasisme Abu Janda

Asrul | Jum'at, 29/01/2021 19:03 WIB


Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong kepolisian untuk memproses laporan dugaan rasisme oleh pegiat medsos Permadi Arya alias Abu Janda kepada Natalius Pigai. Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid (Foto: MPR)

Jakarta, katakini.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong kepolisian untuk memproses laporan dugaan rasisme oleh pegiat medsos Permadi Arya alias Abu Janda kepada Natalius Pigai.

Waketum PKB Jazilul Fawaid prihatin masih ada orang yang gampang sekali menyinggung orang lain dan terkesan menunjukkan kebencian.

"Perlu juga ditempuh langkah mediasi dan kekeluargaan. Kalau sudah dilaporkan, tugas polisi menindaklanjuti secara terbuka, adil, dan berdasarkan pada bukti-bukti, tidak terkecuali pada Abu Janda. Hukum tidak boleh pandang bulu atau berpihak pada kelompok tertentu," kata dia kepada wartawan, Jumat (29/1).

Bukan tanpa alasan, menurut Gus Jazil, sapaannya, hal itu perlu dilakukan agar dugaan rasisme yang dilakukan Abu Janda tak terulang.

Baca juga :
Berbagai Dampak Buruk Sering Begadang untuk Kesehatan Otak Anda

"Kami mengajak semua pihak agar berhati-hati mengeluarkan ujaran berupa fitnah, hoaks, prank, dan rasis. Kita hidup di negara Pancasila yang majemuk dari berbagai ras, suku, agama, dan asal-usul,” terang Gus Jazil.

Baca juga :
Polda Banten Tindak Penyelewengan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi

Anggota Komisi III DPR RI ini juga mendorong polisi agar mengantisipasi ujaran kebencian hingga rasisme.

"Hemat saya, polisi dapat melakukan deteksi dini kepada siapa saja pemain yang berpotensi menebar kebencian, sensasi, fitnah, dan rasis agar dapat dicegah. No tolerance bagi siapa pun yang berpotensi merusak persatuan," imbuhnya.

Baca juga :
Profil dan Biografi Singkat 13 Tokoh Pendiri PMII

Seperti diketahui, KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas tuduhan rasial kepada Natalius Pigai. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari lalu.

Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Abu Janda mengklarifikasi bahwa cuitannya itu bukan rasial. Abu Janda menyebut laporan KNPI bersifat asumtif lantaran pelapornya punya dendam politik.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info MPR Gus Jazil Abu Janda Rasisme Polri