
Ebeneser Ginting, penggiat hukum, lawyer nasabah Jiwasraya.
Jakarta, Katakini.com - Para Kurawa mendeklarasikan kemenangan tanpa kompromi, namun pada akhirnya kemenangan bersanding dengan para Pandawa mewakili kebenaran.
Kisah pewayangan itu diutarakan Lawyer Nasabah Jiwasraya, Ebeneser Ginting, sebagai persamaan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak eksepsi PT Jiwasraya. Ebeneser menuturkan, pada Rabu (13/1/2021) proses persidangan Perkara Perdata No 431/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat antara salah satu nasabah Jiwasraya melawan Jiwasraya dkk, menemui secercah penerangan dengan ditolaknya eksepsi para tergugat yakni Jiwasraya dkk dan mengabulkan permohonan penggugat."Bahwa atas peristiwa tersebut Jiwasraya dkk patut memikirkan solusi yang terbaik dalam memecahkan kebuntuan antara Jiwasraya dan para nasabah, mengingat persoalan ini akan menjadi citra dan wajah sesungguhnya pelaksana para pemimpin negeri ini," kata Ebeneser. Ia juga mengingatkan, patut dicermati bahwa hingga saat ini perjuangan para nasabah sangat-sangat memprihantinkan, bahkan untuk sekedar memperjuangkan hak-haknya.
Jum'at, 10/04/2026
Jum'at, 17/04/2026