Wah, Pemerintah Mau Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Tahun Depan

Budi Wiryawan | Selasa, 24/11/2020 21:05 WIB


Penyesuaian iuran merupakan amanat Peraturan Presiden 64 Tahun 2020 atas kelas standar dan kebutuhan dasar kesehatan Ilustrasi BPJS Kesehatan (Ayo Semarang)

Katakini.com - Pemerintah mengisyaratkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2021 mendatang.

Menurut Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, penyesuaian iuran merupakan amanat Peraturan Presiden 64 Tahun 2020 atas kelas standar dan kebutuhan dasar kesehatan (KDK).

"Adanya amanat dalam Perpres 64/2020 tentang peninjauan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional, rawat inap kelas standar, konsekuensinya pada perubahan besaran iuran,," kata Terawan saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11).

Dia menjelaskan, penyesuaian iuran tersebut melalui pertimbangan dari sejumlah pihak. Mulai dari Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, hingga Kemenkes.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Pertama, penetapan iuran akan menggunakan metode aktuaria. Kedua, pertimbangan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar dari peserta, inflasi kesehatan, termasuk perbaikan tata kelola program JKN.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Adapun, pemanfaatan program JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang dijamin berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit umum di Indonesia.

"Dasar penentuan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak dijamin JKN kemudian akan disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018," kata Terawan.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Meski begitu, Terawan menjelaskan, saat ini proses penyesuaian iuran JKN masih dalam tahap awal.

"Masih disiapkan permodelan perhitungan iuran dengan data utilisasi dengan data cost (biaya) dari BPJS Kesehatan dan mempertimbangkan proyeksi dan asumsi berbagai kebijakan," tandasnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
BPJS Kesehatan Iuran Terawan