
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Muhammad Fadil Imran.
Katakini.com - Kapolda Metro Jaya yang baru Irjen Polisi Mohammad Fadil Imran diminta segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejauh ini, laporan kekayaan Fadil Imran belum masuk ke database LHKPN KPK. "Berdasarkan data pada laman e-LHKPN, yang bersangkutan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN-nya kepada KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangan tertulis diterima awak media, Sabtu (21/11/2020).Ipi mengingatkan bahwa LHKPN ini penting sebagai upaya korupsi. Karena itu, KPK tak bosan mengingatkan para Penyelenggara Negara dan wajib lapor LHKPN agar melaporkan kekayaannya secara periodik sesuai dengan regulasi. Sebagai penyelenggara negara, Fadil wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya. Ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara.
Selasa, 14/04/2026
Jum'at, 10/04/2026