Ajukan Eksepsi, Napoleon Bantah Terima Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

| Senin, 09/11/2020 13:48 WIB


Tim kuasa hukum Napoleon saat membacakan surat eksepsi dalam sidang lanjutan menyebutkan bahwa, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Napoleon itu dinilai rekayasa dan palsu. Irjen Napoleon Bonaparte

Jakarta, katakini.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Napoleon Bonaparte mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan penerimaan suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang.

Tim kuasa hukum Napoleon saat membacakan surat eksepsi menyebutkan bahwa, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Napoleon terkait penerimaan suap penghapusan red notice itu dinilai rekayasa dan palsu.

"Bahwa perkara pidana in casu yang melibatkan klien kami ia Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dalam hal penerimaan uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu untuk pengurusan penghapusan red notice adalah merupakan rekayasa perkara palsu," ujar tim kuasa hukum Napoleon, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/11).

Menurutnya, JPU tidak memberi penjelasan atas dakwaan penerimaan uang tersebut. Dimana, barang bukti tanda terima uang atau kwitansi tidak untuk menghapus Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang dan tidak ada hubungannya dengan Napoleon.

Baca juga :
Maroko Dipastikan Tanpa Penyerang Bintangnya Lawan Prancis

Selain itu, tim kuasa hukum Napoleon juga mengatakan terkait keterangan saksi dalam proses penyidikan perkara itu. Dimana, dalam keseluruhan Berita Acara Perkara (BAP) tidak ada fakta uang tersebut diberikan kepada Napoleon.

Baca juga :
Berapa Lama Syarat Sah Musafir Boleh Sholat Qashar?

"Bahwa tidak ada keterangan kesaksian yang termuat di dalam keseluruhan berita acara pemeriksaan (BAP) dari saksi Joko Soegiarto Tjandra yang menerangkan keterlibatan langsung maupun tidak langsung dari ia Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terhadap penyerahan dan penerimaan uang sebagaimana kwitansi tanda-terima uang 27 April 2020, 28 April 2020, 29 April 2020, 4 Mei 2020, 12 Mei 2020, dan 22 Mei 2020," katanya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk mengabulkan nota pembelaan dari Napoleon. Selain itu, mereka meminta dakwaan dari JPU dibatalkan.

Baca juga :
Hati-Hati! Ini Awal Mula Kehancuran Perempuan Menurut Al-Qur`an

Seperti diketahui, Senin, 2 November lalu Jaksa Penuntut Umum mendakwa Napoleon telah menerima uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar Amerika dari Djoko Tjandra.

Pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Eksepsi Napoleon Bonaparte Djoko Tjandra