Andi Irfan Didakwa Perantara Suap Joko Tjandra dan Pinangki
Tim Cek Fakta | Rabu, 04/11/2020 22:45 WIB
Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya. Foto: fajar
Katakini.com - Mantan Politikus NasDem, Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) kepada Pinangki Sirna Malasari.
"Terdakwa
Andi Irfan Jaya dengan sengaja memberi bantuan kepada
Pinangki Sirna Malasari yang merupakan pegawai negeri," ujar Jaksa penuntut umum Didi Kurniawan saat membacakan surat dakwaan
Andi Irfan Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).
Andi Irfan Jaya disebut menerima uang sejumlah USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta. Uang itu berasal dari
Joko Tjandra yang bertujuan untuk diberikan kepada
Pinangki Sirna Malasari melalui
Andi Irfan Jaya.
Uang dugaan suap itu dijanjikan
Joko Tjandra itu bermaksud agar
Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung). Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
"Sehingga terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," ucap Jaksa Didi.
Awalnya, pada 22 November 2019, terdakwa
Andi Irfan Jaya sempat dihubungi oleh
Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki meminta bantuan
Andi Irfan Jaya untuk menemaninya bertemu dengan
Joko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019.
Andi sepakat dengan permintaan
Pinangki. Andi,
Pinangki, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko Tjandra akhirnya bertemu di Bandara Soekarno Hatta untuk bersama-sama pergi ke Kuala Lumpur.
Ketiganya kemudian bertemu dengan Djoko Tjandra di Kantor The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia. Dalam pertemuan tersebut,
Pinangki memperkenalkan terdakwa
Andi Irfan Jaya sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.
Selanjutnya, terdakwa
Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan
Pinangki menyerahkan serta memberikan penjelasan mengenai rencana atau planning berupa action plan kepada Djoko Tjandra untuk mengurus Fatwa MA melalui Kejagung.
Atas perbuatannya,
Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
KEYWORD :
Andi Irfan Jaya Pinangki Joko Tjandra