
Gedung KPK
Katakini.com- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi langkah yang ditempuh terpidana merintangi penyidikan KPK Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP-el, Frederich Yunadi, yang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan memastikan pihaknya akan menghadiri persidangan. "Kami akan menghadiri persidangannya, dijadwalkan pada Jumat (23/10/2020) lusa, " ujar Takdir saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, putusan majelis hakim Tipikor tingkat pertama sampai dengan Kasasi telah mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada. Maka dari itu, KPK meyakini tidak ada kekhilafan, kekeliruan yang nyata dan pertentangan dalam pertimbangan putusan tersebut.
Jum'at, 10/04/2026