
Asisten Pribadi Bekas Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Katakini.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Hukuman 6 tahun penjara itu lebih berat 2 tahun dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan tingkat awak yakni 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ulum merupakan terdakwa dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Miftahul Ulum dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian dikutip dari amar putusan banding dari situs Direktori Putusan MA, Rabu (21/10/2020). Namun demikian, putusan ini masih jauh dari tuntutan jaksa KPK yang ingin Ulum divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Minggu, 19/04/2026