Sekjen MOI: Media Tak Wajib Verifikasi Dewan Pers untuk Kerjasama Pemda
Eko Budhiarto | Selasa, 20/10/2020 09:27 WIB
Drs. HM. Jusuf Rizal, SE, SH, M.Si
Jakarta, katakini.com — Sekretaris Jenderal (Sekjen) perkumpulan Media Online Indonesia (MOI), HM. Jusuf Rizal menegaskan, informasi yang menyebut verifikasi dewan pers sebagai syarat wajib bagi media (Online) untuk kerjasama dengan Pemda adalah hoaks (Berita Bohong).
"Itu berita yang ingin merusak dan memecah belah industri pers di Indonesia. Sebab
Dewan Pers tidak pernah mempermasalahkan media yang belum terfaktual bekerjasama dengan
Pemda, selama media tersebut telah berbadan hukum," ujar Jusuf Rizal dalam keterangan tertulis yang diterima jurnas.com, Selasa (20/10/2020).
Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) bahkan mengancam akan memproses secara hukum siapa pun yang menyebarkan informasi hoaks, bahwa media yang belum terverifikasi tidak boleh kerjasama dengan
Pemda. Sebab mereka merugikan banyak insan media, dan menghambat perkembangan pers di Indonesia.
Jusuf Rizal menuturkan, Ketua
Dewan Pers, Muhammad Nuh, dalam sebuah diskusi dengan beberapa Pimpinan Media di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin (6/2/2020) dalam Rangkaian Hari Pers Nasional 2020, yang mengatakan
Dewan Pers tidak pernah meminta verifikasi media menjadi syarat kerjasama dengan Pemerintah Daerah (
Pemda).
“
Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah (
Pemda) untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh
Dewan Pers,” tegas Muhammad Nuh saat itu.
Hal tersebut diperkuat oleh statemen Wakil Ketua
Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun saat bertemu Sekjen MOI, Jusuf Rizal di
Dewan Pers, Jakarta bahwa tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan
Pemda meski media tersebut belum terverifikasi
Dewan Pers, selama media tersebut telah berbadan hukum.
Lebih lanjut Henry juga menyebutkan
Dewan Pers sampai saat ini tidak pernah “Mengeluarkan Surat” yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi.
“Tidak ada surat itu. Terpenting bagi
Dewan Pers, perusahaan media itu harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers. Itu saja sebenarnya sudah cukup.Tidak perlu harus terverifikasi,” tegas wartawan yang dulu bersama Jusuf Rizal di Siwo PWI (Wartawan Olahraga) tahun 90-an
Untuk itu, papar Jusuf Rizal saat ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) fokus melakukan pembinaan dan pendataan Anggota MOI yang telah memiliki perusahaan berbadan hukum. Bagi yang belum, MOI juga mensponsori pendirian perusahaan media berbadan hukum dengan mensubsidi 50 persen dari pengurusan perusahaan hingga SK Menkumham.
Jika sudah memenuhi persyaratan cabang di 20 Propinsi dan minimal 200 Perusahaan Media Berbadan Hukum, MOI akan melakukan pendaftaran menjadi Anggota
Dewan Pers. Hal tersebut merupakan amanat Rapimnas MOI tahun 2019. Hanya saja menurut Jusuf Rizal terkendala Pendemi Covid-19 sehingga berjalan tidak sesuai target.
Menurut Jusuf Rizal adanya pernyataan Ketua
Dewan Pers, Muhammad Nuh dan Wakil Ketua
Dewan Pers, Henry Ch Bangun, media yang belum terverifikasi asal sudah berbadan hukum tidak perlu lagi khawatir dan menjadi kendala bagi media online untuk bekerjasama secara profesional dengan Pemerintah Daerah bahkan dengan Pemerintah Pusat.
Untuk itu, lanjut pria berdarah Madura-Batak itu dalam waktu dekat DPP MOI akan menerbitkan surat kepada Pemerintah Pusat, Propinsi (Gubernur), Bupati dan Walikota, tentang masalah ini agar tidak dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memecah belah industri pers di Indonesia.
“Nantinya jangan ada lagi pertanyaan, apakah media tersebut telah terverifikasi atau tidak. Yang penting media tersebut Berbadan Hukum. Jika ada pihak-pihak yang menyebar informasi bahwa yang bisa bekerjasama dengan
Pemda adalah media yang telah terverifikasi, kita proses hukum atas dasar penyebaran hoaks (Pelanggaran UU ITE),” tegas pria yang juga aktivis pekerja dan buruh itu.
KEYWORD :
HM. Jusuf Rizal Dewan Pers Verifikasi Pemda