Jaksa KPK Jebloskan Benhur Lalenoh ke Lapas Sukamiskin

yahya | Senin, 19/10/2020 20:18 WIB


Benhur bakal mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 4 tahun. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Katakini.com - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Benhur Lalenoh, perantara suap mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sumamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian Kamis, 15 Oktober 2020 telah melaksanakan putusan MA RI No.2275 K/Pid.Sus/2020 tanggal 6 Agustus 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.7/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 2 Maret 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.91/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Desember 2019 atas nama Terpidana Benhur Lalenoh," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (19/10/2020).

Dengan demikian, Benhur bakal mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 4 tahun ke depan dikurangi masa tahanan.

"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagai perantara suap Bupati Talaud Sri Wahyuni," kata Ali.

Baca juga :
Ini Sejarah dan Makna dari Hari Anti-Penghilangan Paksa Internasional
Selain itu, Benhur juga dikenakan denda sejumlah Rp200 juta. Hanya saja, kata Ali, denda tersebut tidak dibayarkan dan diganti dengan pidana badan.

Baca juga :
Hukum Dzikir Berjamaah Suara Keras Menurut Tuntunan Rasulullah
"Denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ali.

Baca juga :
Prediksi Starting XI Barcelona vs Rayo Vallecano
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Benhur Lalenoh Jaksa KPK Lapas Sukamiskin