
Gedung Mahkamah Konstitusi
Katakini.com - Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima permohonan judical review (JR) atau uji materi Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Ya pasti siap. MK memastikan siap," ujar Juru Bicara KPK Fajar Laksono saat dihubungi pada Kamis (8/10/2020). Lebih lanjut, Fajar meminta kepada para pemohon uji materi untuk menjalankan prosedur permohonan uji materi. Nantinya, berkas uji materi akan diterima dan diverifikasi terlebih dahulu oleh MK."Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (pengujian undang-undang) seperti biasanya, diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, kemudian diputus," kata Fajar. Ia pun menyebut, jika pihaknya menerima banyak pemohon pengajuan uji materi, maka pengajuan akan dijadikan satu untuk kemudian disidangkan secara bersama-sama.
Jum'at, 10/04/2026