Merdeka.com Tepis Tudingan Bikin Infografis Hoaks UU Cipta Kerja

Tim Cek Fakta | Selasa, 06/10/2020 20:45 WIB


Infografis itu hampir delapan bulan lalu, saat itu para buruh memang akan menggelar aksi menolak RUU Cipta Kerja di kantor DPR RI. Ilustrasi hoaks. Foto: kompas

Katakini.com – Media daring merdeka.com menepis tudingan membuat dan menyebarkan hoaks UU Cipta Kerja. Kabar itu beredar melalui grup-grup media sosial seperti Whatsapp (WA), hari ini, Selasa (6/10/2020).

Ada beberapa poin dalam pesan berantai itu yang dituding tidak sesuai fakta. Pesan itu merujuk pada infografis yang pernah dibuat merdeka.com soal tuntutan buruh terkait undang-undang tersebut.

Dengan ini redaksi merdeka.com menegaskan bahwa infografis tersebut dimuat pada tanggal 18 Februari 2020. Bukan setelah Undang-undang Cipta Kerja diketok oleh DPR pada Senin 5 Oktober 2020,” kata Pemimpin Redaksi Merdeka.com Ramadhian Fadillah.

Artinya, lanjut Ramadhian, infografis itu hampir delapan bulan lalu. Saat itu para buruh memang akan menggelar aksi menolak RUU Cipta Kerja di kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Baca juga :
Kemenko PM Bangun Sistem Pelindungan PMI Berbasis Desa di Lampung Timur

Infografis tersebut memuat soal poin-poin RUU Cipta Kerja yang diuraikan oleh KSPI pada Februari lalu itu. Materi yang sama  juga dimuat di hampir semua media nasional saat itu.  Jadi infografis itu jelas bukan hasil UU Cipta Kerja yang disahkan DPR Senin, 5 Oktober 2020.

Baca juga :
Mendes Yandri Tinjau Pameran Potensi Desa di Puncak HUT ke-68 Lombok Barat

Dari rentang Februari hingga disahkan kemarin, tentu ada beberapa perkembangan dan perubahan yang terjadi, yang selalu diberitakan media massa termasuk merdeka.com.

“Kami menegaskan tidak pernah menyebarkan hoaks sebagaimana dituduhkan. Tentang berita lama yang disebarkan kembali dan dibubuhi tambahan di sana sini, redaksi tidak ada sangkut-pautnya,” kata Ramadhian.

Baca juga :
Berbagai Dampak Buruk Sering Begadang untuk Kesehatan Otak Anda

Menurutnya, pembaca dan publik secara umum, bisa menyimak rangkaian pemberitaan atas undang-undang tersebut di merdeka.com.

“Dan menilai bagaimana merdeka.com menjaga independensi sesuai amanat  Undang-undang Pers No.40 tahun 1999,” tutup Ramadhian.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
hoaks UU Ciptakerja infografis