UU Cipta Kerja Bisa Perluas Lapangan Kerja

Budi Wiryawan | Selasa, 06/10/2020 17:05 WIB


UU Ciptaker ini menciptakan pekerjaan untuk Indonesia yang mana dunia usaha yang bekerja untuk Indonesia  Ilustrasi Pekerja

Katakini.com - DPR resmi sahkan Omnibus Lawa UU Cipta Kerja. Beleid ini diharapkan bisa memperluas lapangan tenaga kerja. Hal ini seiring dengan masuknya investasi yang besar dalam aturan tersebut.

"Kita bersyukur kemarin udah ditetapkan DPR rapat paripurna yang mana kita sebut omnibus law Cipta Kerja. Undang-undang Cipta Kerja ini menyelaraskan dan banyak memangkas peraturan yang kita harapkan yang membuat dunia usaha bersedia untuk investasi yang lebih banyak setelah investasi yang lebih banyak, dia menyerap banyak tenaga kerja," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Selasa (6/10/2020).

Menurutnya, UU Ciptaker ini menciptakan pekerjaan untuk Indonesia yang mana dunia usaha yang bekerja untuk Indonesia dan bekerja untuk melakukan penyerapan tenaga kerja.

"Jadi ada mana bidang-bidang yang menjadi bidang yang diibuka dan klaster-klastwe yang menjadi fokus untuk pemangkasan aturan support dan lanjutan pemerintah," bebernya.

Baca juga :
Ini 7 Fakta Menarik Ikan Sapu-Sapu, Benarkah Bisa Dimakan?

Dia menambahkan seluruh proses pembahasan sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka. Bahkan, pemerintah sudah melibatkan seluruh pihak dan pemangku kepentingan untuk menyusun draft RUU.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

"Saya yakin bahwa disampaikan pembahasan UU Ciptaker ini berlangsung secara siaran langsung di youtube dan medsos jadi pembahsanya bisa dilihat di medsos jadi jejak di medsos masih ada," tandasnya.

 

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
UU Ciptaker Suahasil Nazara Lapangan Kerja