UU Cipta Kerja Bisa Perluas Lapangan Kerja

Budi Wiryawan | Selasa, 06/10/2020 17:05 WIB


UU Ciptaker ini menciptakan pekerjaan untuk Indonesia yang mana dunia usaha yang bekerja untuk Indonesia  Ilustrasi Pekerja

Katakini.com - DPR resmi sahkan Omnibus Lawa UU Cipta Kerja. Beleid ini diharapkan bisa memperluas lapangan tenaga kerja. Hal ini seiring dengan masuknya investasi yang besar dalam aturan tersebut.

"Kita bersyukur kemarin udah ditetapkan DPR rapat paripurna yang mana kita sebut omnibus law Cipta Kerja. Undang-undang Cipta Kerja ini menyelaraskan dan banyak memangkas peraturan yang kita harapkan yang membuat dunia usaha bersedia untuk investasi yang lebih banyak setelah investasi yang lebih banyak, dia menyerap banyak tenaga kerja," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Selasa (6/10/2020).

Menurutnya, UU Ciptaker ini menciptakan pekerjaan untuk Indonesia yang mana dunia usaha yang bekerja untuk Indonesia dan bekerja untuk melakukan penyerapan tenaga kerja.

"Jadi ada mana bidang-bidang yang menjadi bidang yang diibuka dan klaster-klastwe yang menjadi fokus untuk pemangkasan aturan support dan lanjutan pemerintah," bebernya.

Baca juga :
Hukum Mengkhususkan Jumlah Dzikir Menurut Dalil Syariat Islam

Dia menambahkan seluruh proses pembahasan sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka. Bahkan, pemerintah sudah melibatkan seluruh pihak dan pemangku kepentingan untuk menyusun draft RUU.

Baca juga :
Muktamar NU, Fatayat Serukan FANTIK: Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

"Saya yakin bahwa disampaikan pembahasan UU Ciptaker ini berlangsung secara siaran langsung di youtube dan medsos jadi pembahsanya bisa dilihat di medsos jadi jejak di medsos masih ada," tandasnya.

 

Baca juga :
Komnas HAM Bentuk Tim Proyustisia Dugaan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Kuda Tuli
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
UU Ciptaker Suahasil Nazara Lapangan Kerja