Catat, Mulai 1 Oktober DP Kendaraan Ramah Lingkungan Nol Persen

| Jum'at, 02/10/2020 08:46 WIB


Ia menjelaskan penyempurnaan ketentuan PBI LTV/FTV dan Uang Muka merupakan tindaklanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Agustus 2020. Bank Indonesia.

Katakini.com - Bank Indonesia (BI) mengumumkan pembayaran uang muka atau down payment (DP) nol persen bagi kendaraan berwawasan atau ramah lingkungan. Ketentuan ini berlaku efektif mulai 1 Oktober 2020.

Bank Sentral menetapkan ketentuan tersebut dalam Peraturan Bank Indonesia atau PBI terbaru. Yakni PBI Nomor 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

"Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Ia menjelaskan penyempurnaan ketentuan PBI LTV/FTV dan Uang Muka merupakan tindaklanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Agustus 2020.

Baca juga :
Ini Sejarah dan Makna dari Hari Anti-Penghilangan Paksa Internasional

RDG tersebut memutuskan untuk menurunkan batasan minimum uang muka dari kisaran 5 persen-10 persen menjadi nol persen dalam pemberian KKB/PKB untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Baca juga :
Hukum Dzikir Berjamaah Suara Keras Menurut Tuntunan Rasulullah

Onny menegaskan, penyesuaian batasan minimum uang muka bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga.

Selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy).

Baca juga :
Prediksi Starting XI Barcelona vs Rayo Vallecano
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Nol Persen Bank Indonesia