Catat, Paslon Pilkada Diumumkan Lewat Website

Rizki Ramadhani | Rabu, 23/09/2020 10:37 WIB


 Cara ini dilakukan untuk mencegah kerumunan atau pengerahan massa di tengah pandemi COVID-19. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD

Katakini.com - Pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2020 yang memenuhi syarat akan diumumkan melalui website, hari ini, Rabu (23/9/2020). Cara ini dilakukan untuk mencegah kerumunan atau pengerahan massa di tengah pandemi COVID-19.

"Pengumuman paslon yang dianggap memenuhi syarat pada tanggal 23 September 2020 akan dilakukan melalui rapat tertutup oleh KPU di masing-masing daerah dan hanya akan diumumkan melalui website," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat menyampaikan pengantar secara virtual Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020, Selasa (22/9/2020).

Pengumuman paslon, lanjut dia, juga akan ditempelkan di papan pengumuman di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.

Mahfud menyatakan, langkah tersebut dimaksudkan untuk mencegah kerumunan atau pengerahan massa di tengah pandemi COVID-19.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

Sementara itu, penentuan nomor urut yang dijadwalkan pada 24 September 2020, KPU hanya akan mengundang paslon yang memenuhi syarat, beserta ketua tim pemenangan atau orang lain yang ditentukan.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

"Pemerintah berharap pimpinan parpol menyampaikan informasi tersebut, kepada daerah masing-masing," katanya.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Pilkada 2020 Mahfud MD