Tunda RUU Ciptaker, Muhammadiyah Minta DPR Fokus Awasi Dana Covid-19

Rizki Ramadhani | Selasa, 22/09/2020 06:46 WIB


Terlebih, saat ini masih dalam situasi pandemi covid-19. Ruang Sidang Paripurna DPR

Katakini.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta DPR untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja (Ciptaker karena berpotensi memicu kegaduhan. Terlebih, saat ini masih dalam situasi pandemi covid-19.

"Agar menunda pembahasan rancangan undang-undang yang berpotensi menimbulkan kegaduhan termasuk RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja," kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu`ti dalam konferensi pers secara daring, Senin (21/9/2020).

Menurut Mu`ti, sebaiknya DPR fokus menjalankan fungsi pengawasan penggunaan dana penanganan pandemi Covid-19 daripada membuat sesuatu yang berpotensi menimbulkan kegaduhan. Pengawasan anggaran Covid-19 lebih berarti agar masyarakat bisa merasakan langsung manfaat kebijakan tersebut.

"Agar dipergunakan dengan baik, benar, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, khususnya rakyat kecil yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19," ujarnya.

Baca juga :
Polda Banten Tindak Penyelewengan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi

Mu`ti berharap anggota DPR dan elite politik Indonesia bisa menunjukkan tanggung jawab dan memiliki moral politik dalam menangani Covid-19. Menurutnya, persoalan Covid-19 saat ini adalah masalah bersama bangsa serta membutuhkan penyelesaian yang bersifat mendesak dan darurat.

Baca juga :
Profil dan Biografi Singkat 13 Tokoh Pendiri PMII
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Muhammadiyah RUU Ciptaker