Layani Makan di Tempat, Upnormal Rawamangun Ditutup Petugas

Rizki Ramadhani | Selasa, 15/09/2020 11:24 WIB


Dua tempat usaha itu dipergoki petugas Satpol PP masih mempersilakan konsumen makan dan minum di meja dan kursi yang tersedia. Restoran Upnormal Coffee Roaster di kawasan Rawamangun, Selasa (15/9/2020) ditutup sementara karena melanggar PSBB

Katakini.com - Restoran Upnormal Coffee Roaster di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (15/9/2020) ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kita melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB bahwa aturannya kembali ke fase awal," kata Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto di Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Selain Upnormal, lokasi yang ditutup petugas adalah warung makan Beringin Sawo.

Dua tempat usaha itu dipergoki petugas Satpol PP masih mempersilakan konsumen makan dan minum di meja dan kursi yang tersedia.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

"Yang diperbolehkan hanya `take away` aja. Silakan pesan, lalu bawa pulang. Jangan ada yang makan atau minum di tempat," ujarnya.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Terhadap pengusaha yang diketahui melanggar aturan, petugas langsung membuat berita acara pemeriksaan (BAP) di tempat dan dijatuhi sanksi sesuai Pergub 79 Tahun 2020 tentang sanksi PSBB.

"Kita cek rumah makan lalu ada dua yang masih melayani makan di tempat. Akhirnya kita segel tutup sementara 1 x 24 jam," katanya.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Satpol PP PSBB Jakarta