Kembali PSBB Total, Anies Batasi Perkantoran Non-esensial

Rizki Ramadhani | Kamis, 10/09/2020 06:32 WIB


Tindakan ini menyusul pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total, mulai 14 September 2020 Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Katakini.com - Aktivitas perkantoran non-esensial di wilayah DKI Jakarta akan dibatasi.Tindakan ini menyusul pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total, mulai 14 September 2020.

"Mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran non-esensial harus dari rumah. Bukan kegiatan usahanya tapi kerjanya di rumah," kata
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Anies di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Sebanyak 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasional minimal. Bidang tersebut pun akan kembali dievaluasi oleh otoritas terkait.

"Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa. Tapi lebih dikurangi dan perlu saya sampaikan, bahwa izin operasi pada bidang-bidang non-esensial yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial itu tidak menyebabkan penularan," ujarnya.

Baca juga :
De Ligt Terancam Absen hingga Akhir Musim Akibar Cedera Kronis

Anies menginstruksikan agar seluruh tempat hiburan di Jakarta untuk ditutup, termasuk yang dikelola oleh Pemprov DKI, seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman kota.

Baca juga :
Meski Gencatan Senjata, Israel Tegaskan Operasi terhadap Hizbullah Belum Selesai

Sementara kegiatan langsung di rumah seperti usaha makanan, rumah makan, restoran, cafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi.

"Jadi, pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi, karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," katanya.

Baca juga :
Bernardo Silva Resmi Tinggalkan Manchester City Akhir Musim Ini

Khusus untuk tempat ibadah, kata Anies, akan ada sedikit penyesuaian.

"Tempat ibadah bagi warga setempat menerapkan protokol yang ketat. Artinya, rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari mana-mana lokasi tempat seperti masjid raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup," katanya.

Meski demikian rumah ibadah di perkampungan atau kompleks perumahan masih boleh dibuka selama pemanfaatannya dilakukan oleh masyarakat setempat.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
PSBB Total Anies Baswedan