Apakah Berobat dengan Khamr Dilarang? Ini Dia Jawabannya

yahya | Rabu, 09/09/2020 05:07 WIB


Para ulama sepakat bahwa haram hukumnya berobat dengan bahan-bahan atau benda-benda yang hukumnya haram. Obat herbal. Foto: ugm

Katakini.com - Setiap orang yang mengalami sakit pastilah ingin sembuh. Agar sembuh, tentu harus minum obat yang memang secara medis dapat menyembuhkan penyakit itu.
Meskipun demikian ada sebagian orang yang berkeyakinan penyakitnya hanya bisa sembuh jika meminum khamr.

"Para ulama sepakat bahwa haram hukumnya berobat dengan bahan-bahan atau benda-benda yang hukumnya haram. Contohnya, kita dilarang berobat menggunakan (tambahan) ethanol, tuak, arak, anggur kolesom (sherry), dan aneka macam minuman yang memabukkan (memiliki efek khamr)," kata Kepala Pusat Departemen Penelitian Halal UGM Nanung Danar Dono, Selasa (8/9/2020).

Ibnu Mas’ud ra. berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan obat untuk penyakit kalian dalam benda yang diharamkan Allah untuk kalian." (HR. Bukhari secara Muallaq, 7/110).

Kemudian Abu Darda` ra berkata, Rasulullah SAW. juga bersabda, “Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala menurunkan penyakit dan obatnya, dan menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Hendaklah kalian berobat, namun janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang diharamkan.” (HR Abu Dawud no. 3874).

Baca juga :
Mendes Yandri dan Kepala BRIN Akan Implementasikan Hasil Riset ke Tingkat Desa

"Secara tegas Rasulullah SAW melarang berobat menggunakan khamr, dalam hadits riwayat Muslim, Khamr itu bukanlah obat, namun ia adalah penyakit (HR. Muslim no. 1984)," jelas dia seperti dilansir republika.co.id.
Meskipun hanya sedikit, haram berobat menggunakan khamr.

Baca juga :
Satu Prajurit UNIFIL Kembali Tewas dalam Serangan Mortir di Lebanon Selatan

Hadits Wail bin Hujur ra., bahwa Thariq bin Suwaid Al-Ju’fiy bertanya kepada Nabi SAW. tentang khamr. Beliaupun melarang khamr (dijadikan sebagai obat). Thariq berkata, “Saya hanya membuatnya untuk campuran obat.” Beliau SAW. bersabda.

“Sesungguhnya khamr itu bukan obat, tapi penyakit.” (HR. Muslim no. 1974 dan At-Tirmidzi no. 2046).

Baca juga :
Alfamidi Bakal Bagikan Dividen Rp396 Miliar Tahun Ini
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Berobat khamr