Polisi Ringkus Tga Pengedar Sabu Jaringan Aceh di Bogor

Tim Cek Fakta | Sabtu, 22/08/2020 22:41 WIB


Barang bukti sabu sebanyak delapan bungkus plastik bening klip besar dan satu bungkus plastik klip sedang dengan berat bruto 411 gram. Ilustrasi Sabu. Foto: liputan6

Katakini.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat, berhasil meringkus tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Aceh berinisial M, S, dan SY.

"Barang bukti berupa sabu sebanyak delapan bungkus plastik bening klip besar dan satu bungkus plastik klip sedang dengan berat bruto 411 gram diamankan di dua TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda," ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu. (22/8/2020).

Menurutnya, lokasi pengungkapan pertama yaitu di Kampung Cidokong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, kemudian dikembangkan ke Kampung Bedahan Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Roland mengatakan, pengungkapan di dua lokasi berbeda itu dilakukan pada saat yang bersamaan, yakni pada Kamis, 20 Agustus 2020 atau bertepatan dengan tahun baru Islam 1442 Hijriah.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Meski begitu, menurut dia masih ada satu tersangka lainnya yang buron pada kasus yang sama yang kini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

“Masih ada satu orang pelaku yang menjadi DPO kita, tentunya kami akan terus melakukan upaya pengembangan penyelidikan," kata mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Para tersangka pengedar narkoba itu terancam dijerat pasal 114 ayat 2, dan 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Baca juga :
Baleg DPR Akan Panggil Sejumlah Pihak Bahas Putusan MK Soal Kerugian Negara
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Polres Bogor Sabu