Pemerintah Patok Penerimaan PNBP dari BUMN Rp26,1 triliun

yahya | Sabtu, 15/08/2020 03:07 WIB


Laba bersih BUMN diproyeksikan mengalami penurunan, sehingga berdampak pada dividen yang dapat dibagikan kepada pemegang saham. Menteri Keuangan Sri Mulyani

Katakini.com - Pemerintah mematok penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui dividen BUMN sebesar Rp26,1 triliun pada RAPBN 2021.

"Ini paling rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers RUU APBN 2021 dan Nota Keuangan di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Menurut dia, penurunan itu sebagai akibat dari menurunnya kinerja keuangan dampak pandemi Covid-19.

Dalam buku Nota Keuangan 2021 disebutkan, dampak panderni Covid-19 yang cukup berat dirasakan oleh BUMN yang bergerak di sektor perhubungan, pariwisata dan industri manufaktur.

Baca juga :
Hukum Mengkhususkan Jumlah Dzikir Menurut Dalil Syariat Islam

Laba bersih BUMN diproyeksikan mengalami penurunan, sehingga berdampak pada dividen yang dapat dibagikan kepada pemegang saham.

Baca juga :
Muktamar NU, Fatayat Serukan FANTIK: Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Disampaikan, kebijakan yang akan ditempuh pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan dividen BUMN dalam tahun 2021, antara lain, pertama, menjaga profitabilitas dan likuiditas perusahaan dengan mempertimbangkan tingkat laba, kemampuan pendanaan, dan solvabilitas.

Kedua, menjaga persepsi investor yang dapat berpotensi menurunkan nilai pasar BUMN yang terdaftar di bursa efek.

Baca juga :
Komnas HAM Bentuk Tim Proyustisia Dugaan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Kuda Tuli

Ketiga, penyesuaian regulasi dan perjanjian yang mengikat BUMN Keempat, penetapan dividen lebih selektif untuk menyeimbangkan antara kebutuhan APBN dengan pelaksanaan program dan kesinambungan usaha BUMN.

Dan, kelima reformasi dan penataan BUMN dalam rangka memperbaiki kinerja BUMN sehingga mampu meningkatkan penerimaan negara.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
pnbp deviden bumn