Djoko Tjandra Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Jalan

Tim Cek Fakta | Sabtu, 15/08/2020 02:07 WIB


Dalam kasus tersebut, Djoko dikenai Pasal 263 ayat (1) dan (2), Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Djoko Tjandra

Katakini.com - Polri menetapkan Joko Sugiarto Tjandra (JST) sebagai tersangka kasus surat jalan palsu.

Selain Joko Tjandra, Polri juga menetapkan tersangka dengan kasus yang sama kepada Prasetyo Utomo (PU) dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (ADK).

"Hasil dari gelar perkara menetapkan Saudara JST menjadi tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Dalam kasus tersebut, Djoko dikenai Pasal 263 ayat (1) dan (2), Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Baca juga :
Anggota Baleg DPR Soroti Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara

"Jadi, kasus ini ada tiga tersangka, pertama Saudara PU, Saudari ADK, dan Saudara JST," ujar Argo.

Baca juga :
Habiburokhman Apresiasi BEM-IKM FH UI Respons Cepat Kasus Pelecehan

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo (PU) sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.

Eks Karo Korwas PPNS Polri itu dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 426 Ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP.

Baca juga :
Ini Berbagai Nasihat dari Rasulullah SAW untuk Para Wanita Muslim

Prasetijo terancam hukuman 6 tahun penjara karena dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat untuk Djoko Tjandra. Akibat perbuatannya, dia pun telah dimutasikan sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas Mabes Polri.

Selain Prasetijo, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (ADK) sebagai tersangka kasus surat jalan palsu.

Anita merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra.

Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Joko Tjandra surat palsu