DPR Ingatkan Pemerintah Cermat Bahas RUU Ciptaker

yahya | Rabu, 05/08/2020 18:41 WIB


Anggota Badan Legislasi DPR RI Arteria Dahlan mempertanyakan jangan-jangan pembuat RUU Omnibus Law Ciptaker pihak swasta. Anggota Badan Legislasi DPR RI Arteria Dahlan.

Katakini.com - Badan Legislasi DPR RI mengingatkan pemerintah agar dalam membahas RUU Cipta Kerja Ciptaker harus cermat dan tidak serampangan.

“Di Omnibus Law ini, ternyata pemerintah pusat tidak punya kewenangan tiba-tiba mendelegasikan kewenangan. Mengambil alih, salah-salah dikembalikan lagi ke sana. Ini yang saya katakan cobalah bicara yang substantif. Janganlah kita retorika,” kata Anggota Badan Legislasli DPR RI Arteria Dahlan di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Serikat Pengacara Indonesia (DPP SPI) ini mengakui, memang masih ada pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah. Tapi ada konsekuensi yang tidak mungkin dikerjakan di daerah karena kondisi riil atau pengaturan yang dibuat secara tidak masuk akal, dan logika akal sehat. Sehingga pada akhirnya pelaksanakan kewenangan itu adalah pemerintah pusat.

Arteria embali mencontohkan, isu tentang Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) yang tidak ditetapkan oleh bupati atau wali kota dalam waktu 1 bulan, akan ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca juga :
Lima Manfaat Kentang untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui
Menurut Politikus PDIP ini, waktu satu bulan itu bukan waktu yang panjang untuk menetapkan RUTR dan akan menggerus kewenangan daerah.

Baca juga :
Daftar Pemain Timnas U19 Indonesia untuk Piala AFF 2026

Padahal kita punya konsensus kebangsaan, dimana pemerintah provinsi, kabupaten/kota diberikan kewenangan mengurus sendiri berdasarkan urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
 
“Saya minta pemerintah bicaranya substantif dan tidak beretorika. Yang bikin Omnibus Law ini sudah baca UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum? Jangan-jangan yang buat ini orang swasta. Kenapa? Saya kembali ingin tanya, apa yang kurang di pasal 5, 6, 7, 8 dielaborasi sampai pasal 13 di Undang-Undang Pemerintahan Daerah,`` tegasnya.

Baca juga :
Jelang Turnamen di Spanyol, Hector Souto Panggil 19 Pemain untuk TC Timnas
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
RUU Omnibus Law Baleg DPR