Mohon Perhatian, Ganjil Genap Berlaku Lagi Mulai 3 Agustus

| Sabtu, 01/08/2020 07:51 WIB


Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan kendaraan di tempat keramaian. Ilustrasi

Katakini.com - Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali kebijakan lalu lintas ganjil-genap mulai 3 Agustus 2020. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan kendaraan di tempat keramaian.

"Harapannya, masyarakat tidak melakukan perjalanan yang enggak penting. Misalnya nomor ganjil, lebih baik tetap di rumah. Dengan pola ini, diharapkan volume lalu lintas turun dan paling utama adalah gak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7/2020).

Kebijakan ganjil-genap itu sendiri, direncanakan kembali beroperasi pada 25 ruas jalan dengan periode waktu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB mulai Senin tanggal 3 Agustus 2020 mendatang.

Lebih lanjut, Syafrin menyebut volume lalu lintas kendaraan di ruas jalan ibu kota lebih meningkat tajam  selama periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Baca juga :
Prediksi Starting XI Barcelona vs Rayo Vallecano

"Dari hasil analisa kami, ternyata volume lalu lintas itu sekarang mendekati, bahkan di beberapa titik pemantauan itu, volumenya sudah di atas normal sebelum pandemi," ucapnya.

Baca juga :
Hukum Mengkhususkan Jumlah Dzikir Menurut Dalil Syariat Islam

Selain untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas, Syafrin mengatakan, penerapan ganjil genap ini bisa menjadi instrumen untuk membatasi pergerakan masyarakat di masa pandemi COVID-19.

"Harapannya dengan pola ini, volume lalu lintas turun dan paling utama adalah enggak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau keramaian," ujarnya.

Baca juga :
Muktamar NU, Fatayat Serukan FANTIK: Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Syafrin Liputo Ganjil Genap