Catat, Ini Prosedur Pelaksanaan Kurban di Era New Normal

Budi Wiryawan | Kamis, 23/07/2020 01:10 WIB


Kesehatan hewan, kata dia, sangat penting mengingat banyak sekali penyakit hewan yang dapat menular kepada manusia Sapi kurban (Foto: Kementan)

Katakini.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan penyesuaian pelaksanaan Iduladha untuk memastikan pemotongan hewan kurban di tengah pandemi virus corona (COVID-19) berlangsung tanpa hambatan.

Penyesuaian itu salah satunya dengan menerapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 114 Tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), I Ketut Diarmita mengatakan, secara garis besar kebijakan tersebut sudah mengatur upaya penyesuaian pelaksanaan new normal dalam kegiatan penjualan hewan kurban dan pemotongan

Adaptasi new normal dalam pelaksanaan kegiatan kurban juga dituangkan dalam panduan Kementan tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 008/SE/PK.320/F/06/2020 tanggal 8 Juni 2020.

Baca juga :
6 Tanda Tubuhmu Kekurangan Vitamin C yang Jarang Disadari

"Dalam pelaksanaan kurban tahun ini kita harus memperhatikan tiga pokok, yaitu kesehatan dari hewan yang akan di kurbankan, proses penyembelihan dan distribusi daging kepada yang membutuhkan," ujar Ketut dalam acara Tani On Stage di Kantor Pusat Kementan, Selasa (21/7).

Baca juga :
Hampir 400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran

Menurut Ketut, kesehatan hewan menjadi persyaratan utama yang harus dicermati dalam pelakasanaan pemotongan. Kesehatan hewan, kata dia, sangat penting mengingat banyak sekali penyakit hewan yang dapat menular kepada manusia.

"Dihimbau kepada masyarakat yang ingin berkurban agar membeli hewan kurban yang sehat di tempat-tempat penjuaalan yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah," ujar Ketut.

Baca juga :
DPR Minta Kemenhut Turun Tangan Atasi Penambangan Liar di Banten

"Dalam hal penyelenggaraan hewan kurban harus memperhatika ketentuan teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 114 Tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban," sambungnya.

Di tempat yang sama, Kepala Biro Humas dan informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan rangkaian ibadah Idul Adha dengan lancar, meski harus memperhatikan protokol kesehatan yang ada.

"Hari ini kita mensosialisasikan tentang protokol kesehatan dan protokol pemotongan hewan kurban. Insyaallah semua bisa berjalan lancar dan aman," katanya.

Kuntoro mengatakan, pemerintah juga akan terus melakukan penjagaan terhadap kebutuhan bahan pokok serta menjamin ketersediaan pangan nasional tetap terjaga dengan baik dan memastikan petani tetap melakukan produksi meski dalam situasi pandemi.

"Untuk pertanian kami memastikan petani tetap bekerja memenuhi kebutuhan pangan, kedua distribusi bahan pangan dan konsumsi masyarakat juga tetap tersedia. Kemudian yang ketiga di kantor Kementan tetap bekerjasa seperti walau harus mematuhi protokol kesehatan," tutupnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Hewan Kurban New Normal Kementan