Pakar Hukum Pidana Bilang Vonis Penyerang Novel Cerminkan Ketidakadilan

Tim Cek Fakta | Jum'at, 17/07/2020 18:47 WIB


Vonis yang rendah tersebut berpengaruh dalam iklim penegakan korupsi di Indonesia. Peneyerang Novel Baswedan.

Katakini.com - Vonis penyerang Novel Baswedan menggunakan air keras sehingga menyebabkan cacat permanen dianggap belum mencerminkan keadilan yang diinginkan publik. Vonis tidak sebanding dengan penderitaan yang diterima Novel.

"Hakim cukup progresif, berani memutus melebihi tuntutan jaksa. Tapi dari sisi keadilan masyarakat belum terwujud, karena seorang penegak hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan butanya 1 mata seorang penyidik lembaga penegak hukum sanksinya relatif ringan, dibanding dengan tindak pidana dan akibat fisik yang diderita korban," kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad di Jakarta, Jumat (17/07/2020).

Mantan Aktivis HMI itu juga menilai, vonis hakim tersebut tidak menjerakan dan mengedukasi. Vonis itu juga dapat menimbulkan sikap permisif untuk melakukan pelanggaran hukum.

"Karena ternyata tindak pidana penganiayaan yang menimbulkan cacat permanen dituntut JPU ringan dan divonis hakim juga ringan," ujarnya.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan
Pria kelahiran Solo itu menilai, vonis yang rendah tersebut berpengaruh dalam iklim penegakan korupsi di Indonesia. Sebab, penyidik KPK menjadi merasa tidak mendapat perlindungan hukum yang kuat sehingga tidak berani progresif dalam memberantas korupsi karena takut diteror dan dianiaya.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng
Menurutnya, pengakuan dan sikap ksatria yang dianggap meringankan oleh hakim dalam konteks kooperatif selama persidangan, kata Pendiri SA Institute itu, mengabaikan bahwa yang bersangkutan telah menjadi buron dan telah menguras banyak energi bangsa serta menjadi berbagai friksi di masyarakat.

"Hal ini bukan sikap ksatria dan justru memberatkan," tegasnya.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar
Secara keselurahan, kata dia, vonis ini jadi anti klimaks penantian penyelesaian kasus novel yang sudah bertahun-tahun. Tetapi ternyata tidak terungkap adanya dugaan keterlibatan aktor intelektual lain yang konon katanya disinyalir oleh tim investigasi, penyiraman air keras terjadi karena dipicu proses hukum yang dilakukan oleh Novel terhadap kasus-kasus highprofile.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
novel baswedan penyerang air keras vonis