DKPP Beri Sanksi Pemberhentian Empat Penyelenggara Pemilu

Tim Cek Fakta | Rabu, 08/07/2020 21:43 WIB


Jumlah sanksi yang dikeluarkan DKPP dalam sidang pembacaan putusan kali ini sebanyak 33. Ketua Majelis Sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salamm. Foto: twitter

Katakini.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi berupa pemberhentian kepada empat orang penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Sophia Marlinda Djami selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Sumba Barat sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang Putusan Alfitra Salamm dalam sidang putusan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), Rabu (8/7/2020).

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Sophia Marlinda Djami dalam perkara nomor 42-PKE-DKPP/IV/2020

DKPP juga memberhentikan anggota KPU Kabupaten Bungo Musfal dalam perkara nomor 43-PKE-DKPP/IV/2020 dan 44-PKE-DKPP/IV/2020.

Baca juga :
Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering Dibanding 3 Dekade Terakhir

Dua penyelenggara pemilu lainnya yang diberhentikan DKPP adalah anggota KPU Kota Surabaya Muhammad Kholid Asyadulloh dalam perkara nomor 54-PKE-DKPP/IV/2020, serta anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Prasetya Andhika Syah Putra dalam perkara nomor 59-PKE-DKPP/VI/2020.

Baca juga :
Anggota Baleg DPR Soroti Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara

DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah terhadap Timbul Panggabean dan sanksi pemberhentian dari jabatan koordinator divisi (kordiv) teknis KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Jonas Bernad Pasaribu.

Jumlah sanksi yang dikeluarkan DKPP dalam sidang pembacaan putusan kali ini sebanyak 33, terdiri atas 14 rehabilitasi, 5 peringatan, 8 peringatan keras, 1 pemberhentian dari jabatan ketua, 1 pemberhentian dari jabatan koordinator divisi, dan 4 pemberhentian tetap.

Baca juga :
Habiburokhman Apresiasi BEM-IKM FH UI Respons Cepat Kasus Pelecehan

Sidang ini dipimpin oleh anggota DKPP Alfitra Salamm sebagai ketua majelis serta Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Didik Supriyanto sebagai anggota majelis.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
DKPP sanksi penyelenggara pemilu