Penyuap Wahyu Setiawan Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Tim Cek Fakta | Senin, 06/07/2020 21:47 WIB


Penyuap Wahyu Setiawan, Saeful Bahri dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Foto: detik.com

Katakini.com - Terdakwa kasus dugaan suap penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR Saeful Bahri di eksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"KPK telah melaksanakan putusan atas nama terdakwa Saeful Bahri yang berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/7/2020).

Dengan demikian, penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu akan menjalani pidana selama satu tahun delapan bulan dikurangi masa tahanan sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 18/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 Mei 2020.

Dikatakan Ali, sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Saeful terbukti bersama eks Caleg PDIP Harun Masiku menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fredelina.

Baca juga :
Baleg DPR Akan Panggil Sejumlah Pihak Bahas Putusan MK Soal Kerugian Negara
Ali menambahkan, Saeful juga telah melunasi kewajiban pembayaran denda sebesar Rp150 juta.

Baca juga :
Mendes Yandri Dorong Kerjasama Pengentasan Daerah Tertinggal dengan China
"Pembayaran denda tersebut telah disetorkan ke kas negara pada hari Rabu (1/7) oleh Andry Prihandono selaku Jaksa Eksekusi KPK," tukas Ali.

Baca juga :
Klok Sebut Persib Sempat Kewalahan saat Hadapi Bali United
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Saeful Bahri suap PAW Wahyu Setiawan