Lima Provinsi Terbanyak PHK Imbas dari Covid-19

Budi Wiryawan | Sabtu, 04/07/2020 18:05 WIB


Kemenaker melarang dan menghentikan sementara tenaga kerja dari China serta pelarangan sementara orang masuk ke Indonesia selama PSBB Ilustrasi PHK (Tangerang News)

Katakini.com - Selama merebaknya pandemi Virus Corona (Covid-19), ada lima provinsi yang paling terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga pekerja dirumahkan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Haiyani Rumondang mengatakan kelima provinsi yang dimaksud adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, dan Jawa Timur.

“Dalam catatan kami ada total 3 juta pekerja yang di-PHK, dirumahkan, dan ada juga migran yang dipulangkan atau gagal berangkat,” kata Haiyani, Sabtu (4/7/2020).

Kemenaker telah menjalankan enam kebijakan untuk mencegah masalah ketenagakerjaan terjadi berlarut-larut.

Baca juga :
Polda Banten Tindak Penyelewengan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi

Pertama, Menteri Ketenagakerjaan telah merilis surat edaran terkait perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha.

Baca juga :
Profil dan Biografi Singkat 13 Tokoh Pendiri PMII

Kedua, pihaknya melarang dan menghentikan sementara tenaga kerja dari China serta pelarangan sementara orang masuk ke Indonesia selama masa pembatasan sosial berskala besar. Ketiga, menghentikan sementara pekerja migran Indonesia ke negara-negara penempatan.

Selanjutnya, Keempat, Kemenaker mengeluarkan surat edaran pembayaran tunjangan THR dan keagamaan. Dalam beleid itu dirincikan mekanisme pembayaran jaminan hak-hak pekerja.

Baca juga :
Kenakan Baju Adat Sasak, Mendes Hadiri HUT ke-68 Lombok Barat

Kelima, imbuhnya, adanya relaksasi BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan terakhir, Menteri disebut telah merilis surat edaran jaminan kecelakaan kerja dalam kasus Covid-19.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kemenaker PHK Covid 19 Provinsi