KPK Persilakan Kubu Imam Nahrawi Ajukan Banding

Tim Cek Fakta | Rabu, 01/07/2020 21:11 WIB


Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai sikap Imam selama proses hukum berjalan khususnya di tahap persidangan telah berlaku tidak kooperatif. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mersilakan ubu mantan Menpora Imam Nahrawi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Vonis 7 tahun penjara itu dinilai kubu Imam tak sebanding dengan perbuatannya, sebab Imam tak mengakui dirinya ikut serta menerima uang suap hasil pengurusan dana hibah KONI dari Kemenpora.

"Apabila Tim PH (Penasehat hukum, Red) terpidana Imam Nahrawi tidak menerima putusan, silahkan masih ada langkah upaya hukum yang dapat ditempuhnya," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).

Ali membeberkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai sikap Imam selama proses hukum berjalan khususnya di tahap persidangan telah berlaku tidak kooperatif. Padahal, sejumlah alat bukti menunjukkan bahwa Imam ikut terlibat dalam perkara ini.

Baca juga :
Studi: 95 Persen Mikroba di Bumi Punya Kemampuan Mengurai Plastik

"Berdasarkan info dari tim JPU yang menyidangkan perkaranya, terdakwa Imam Nahrawi tidak kooperatif mengakui fakta adanya penerimaan sejumlah uang maupun pengetahuannya mengenai dugaan pihak-pihak lain juga menerima sejumlah uang sebagaimana apa yang disampaikan PH-nya tersebut," tuturnya.

Baca juga :
"Super El Nino" Berpotensi Terjadi, Ilmuwan Sebut Bukan Ancaman Iklim Terbesar

Terkait masalah keterlibatan pihak lain yang ingin diungkap, KPK mempersilahkan kubu Imam untuk menyampaikan bukti-bukti terkait, demi membuka tabir perkara rasuah di tubuh Kemenpora.

"Jika saat ini Tim PH maupun terdakwa Imam Nahrawi mempunyai bukti-bukti yang sekarang akan diakuinya, silakan lapor ke KPK," tukas Ali.

Baca juga :
Harga BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Anggota DPR Kritik Pertamina
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Imam Nahrawi vonis Tipikor