Pagu Indikatif Kemenag 2021 Rp66,67 Triliun

Tim Cek Fakta | Jum'at, 26/06/2020 22:47 WIB


Pagu Indikatif Tahun 2021 Kemenag akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan Kemenag. Menteri Agama Fachrul Razi

Katakini.com - Pagu Indikatif tahun 2021 Kementerian Agama naik 4 persen dibanding alokasi Tahun 2020 dari Rp65,06 triliun menjadi Rp66,67 triliun.

"Pagu indikatif 2021 Kemenag disetujui dan rinciannya nanti akan dibahas lagi dalam rapat-rapat selanjutnya," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Pagu Indikatif Kemenag tahun 2021 berasal dari beberapa sumber pendanaan di antaranya Rupiah Murni (RM), Rupiah Murni Pendamping (RMP), Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama dan dana yang dihasilkan dari Badan Layanan Umum (BLU).

Menag mengatakan Pagu Indikatif Tahun 2021 Kemenag akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang tercakup dalam dua fungsi yang menjadi tugas Kementerian Agama, yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan.

Baca juga :
Ini 7 Fakta Menarik Ikan Sapu-Sapu, Benarkah Bisa Dimakan?

Dalam rapat kerja yang secara umum membahas evaluasi dan proyeksi anggaran di Kemenag itu, DPR juga menyampaikan kepada Menteri Agama Fachrul Razi soal perbaikan persoalan-persoalan haji.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Selain itu, dibahas juga soal rekomendasi agar ada perhatian yang lebih bagi dunia pendidikan Islam seperti madrasah, pesantren dan lembaga terkait Kemenag lainnya.

Anggota Komisi VIII DPR dalam kesempatan itu juga mengharapkan perhatian Kemenag terhadap nasib para guru ngaji, kiai, ustadz dan guru madrasah yang mengalami kesulitan ekonomi saat diterpa pandemi Covid-19.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Pagu Indikatif Kemenag DPR