Lion Klaim Tetapkan Tarif Tiket Pesawat Secara Bijak

Eko Budhiarto | Rabu, 24/06/2020 18:55 WIB


Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan harga jual tiket secara bijak, berdasarkan kategori layanan yang diberikan. Pesawat Lion Air

Katakini.com - Maskapai Lion Air Group mengklaim telah menetapkan tarif tiket pesawat secara bijak. Selain itu, penetapan tersebut juga merujuk kepada regulasi yang berlaku.

"Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan harga jual tiket secara bijak, berdasarkan kategori layanan yang diberikan. (Hal itu) sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Rabu (24/6/2020).

Dia menambahkan, pihaknya menjual harga tiket pesawat  tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). Di samping itu, dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerjasama dengan pihak lain (di luar perusahaan).

"Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai," ujar Danang.

Baca juga :
Kemenko PM Bangun Sistem Pelindungan PMI Berbasis Desa di Lampung Timur

Lion Air Group, lanjut Danang, menerapkan harga jual tiket pesawat, yang berada di antara tarif batas atas dan tarif batas bawah. Harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan penggabungan beberapa komponen, yakni:

Baca juga :
Mendes Yandri Tinjau Pameran Potensi Desa di Puncak HUT ke-68 Lombok Barat

1.    Tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah),

2.    Pajak (government tax) 10% dari tarif angkutan udara,

Baca juga :
Berbagai Dampak Buruk Sering Begadang untuk Kesehatan Otak Anda

3.    Iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja),

4.    Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax

5.    Biaya tuslah/ tambahan jika ada.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Lion Air Tarif Tiket Danang Mandala Prihantoro