Kementerian PAN RB Beri Santunan Ahli Waris ASN yang Tewas Tangani Covid-19

Tim Cek Fakta | Rabu, 24/06/2020 19:49 WIB


Santunan merupakan komponen Tabungan Hari Tua yang mencakup asuransi dwiguna dan asuransi kematian. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo memberikan santunan untuk ahli waris ASN yang meninggal saat tangani Covid-19 di Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Katakini.com  – Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negaara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan santunan kepada ahli waris Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggal saat menangani Covid-19 di Jakarta, Rabu (24/6/2020).

“Semoga santunan duka ini dapat bermanfaat dan membantu meringankan beban keluarga dan ahli waris para ASN tenaga medis yang tewas dalam tugas penanganan pasien Covid-19,” kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo saat melakukan penyerahan secara simbolis santunan duka.

Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ini diberikan kepada ahli waris almarhumah Ninuk Dwi Pusponingsih (RSUPN Cipto Mangunkusumo, Jakarta), ahli waris almarhum Tonni Daniel Silitonga (Dinas Kesehatan dan Sosial, Kabupaten Bandung Barat), dan ahli waris almarhum Yuniarto Budi Santosa (Dinas Kesehatan, Kota Bogor).

Santunan merupakan komponen Tabungan Hari Tua yang mencakup asuransi dwiguna dan asuransi kematian, serta manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja terdiri dari santunan kematian, uang duka wafat, biaya pemakaman, serta beasiswa bagi anak korban. Total santuan bagi ketiga ahli waris tersebut berjumlah Rp1.020.937.100.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Sesuai UU No. 5/2014 tentang ASN, jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sekaligus sebagai hak dan penghargaan atas pengabdiannya. Aturan tersebut juga mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

“PT Taspen memberikan layanan yang sangat baik sehingga peserta Taspen tidak perlu direpotkan saat melakukan pengurusan klaim Taspen, khususnya dalam masa pandemi ini,” tutup Tjahjo.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kementerian PANRB ASN Covid 19