Benny Tjokro Keluhkan Tahanan, Begini Respons KPK

Rizki Ramadhani | Kamis, 18/06/2020 09:03 WIB


Benny mengaku tidak nyaman saat berada di tahanan tersebut. Terdakwa perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro

Katakini.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keluhan terdakwa perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro tentang kondisi tahanan. Benny mengaku tidak nyaman saat berada di tahanan tersebut.

"Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan sehingga seharusnya tidak meminta fasilitas berlebih sesuai dengan keinginan dan kebiasaannya ketika mereka berada di luar tahanan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020).

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/6/2020), Benny meminta Majelis Hakim untuk memindahkan lokasi penahanannya. Ia mengaku kesehatannya terganggu selama mendekam di Rutan KPK.

KPK, lanjut dia, memastikan pengelolaan Rutan KPK dilakukan dengan baik termasuk soal kesehatan para tahanan juga menjadi perhatian KPK.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

"Termasuk saat ini, di tengah pandemi COVID-19 kondisi kesehatan tahanan juga menjadi perhatian serius KPK. Seluruh tahanan, kami pastikan sampai hari ini telah menjalani pemeriksaan rapid test dengan hasil seluruhnya nonreaktif," ucap Ali.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Ia juga menyatakan di dalam rutan tentu ada pembatasan-pembatasan seperti akses komunikasi dengan pihak lain.

"Kami pastikan Rutan KPK telah memenuhi standar sebagaimana ketentuan Kemenkumham karena KPK juga wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan antara lain Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara," tuturnya.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

Sebelumnya pada Selasa (14/1), KPK memfasilitasi Kejaksaan Agung terkait penitipan Benny untuk ditahan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih KPK.

Benny telah didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun.


Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Benny Tjokrosaputro Jiwasraya