Bebas dari Sukamiskin, Nazaruddin Masih Wajib Lapor

Budi Wiryawan | Selasa, 16/06/2020 20:05 WIB


Nazaruddin bakal diawasi serta mendapat bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sukamiskin, Bandung M Nazaruddinsaat beri keterangan di persidangan (REQ News)

Katakini.com - M Nazaruddin bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Namun, Ia masih jalani program cuti menjelang bebas (CMB).

Terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang itu mendapat program cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020, dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Betul yang bersangkutan (Nazaruddin) menjalankan Program Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada tanggal 14 Juni 2020," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti , Senin (16/6/2020).

Rika menambahkan, Nazarudin mendapatkan program CMB hingga 13 Agustus 2020. Selama masa itu, lanjutnya, Nazaruddin bakal diawasi serta mendapat bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sukamiskin, Bandung.

Baca juga :
Hukum Puasa Hari Tertentu Karena Tradisi Menurut Syariat

"Dia wajib lapor kepada Bapas. Diawasi, pembimbingan oleh Bapas. Selama itu juga yang bersangkutan tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun, dia tetap tidak boleh melakukan pelanggaran umum ataupun khusus," kata Rika.

Baca juga :
Hari Hiu Paus Sedunia Setiap 30 Agustus, Ini Sejarah hingga Maknanya

"Kalau sampai melakukan tindak pidana, CMB dihapuskan, kembali ke dalam lapas, menjalankan sisa pidana di program CMB, ditambah dengan pidana baru jika dia melakukan pidana baru," sambungnya.

 

Baca juga :
Ini Sejarah dan Makna dari Hari Anti-Penghilangan Paksa Internasional
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
M Nazaruddin Lapas Sukamiskin Wajib Lapor