Hakim Tipikor Vonis Miftahul Ulum 4 Tahun Penjara

Tim Cek Fakta | Senin, 15/06/2020 23:13 WIB


Asisten Pribadi bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi itu juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Asisten Pribadi Bekas Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Katakini.com - Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Miftahul Ulum.

Asisten Pribadi (Aspri) bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi itu juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Miftahul Ulum berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Ketua, Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan terdakwa Miftahul Ulum, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/6/2020) malam.

Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan, terdakwa Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap Rp 11.500.000.000 bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban
Dalam perkara ini, Majelis hakim meyakini Ulum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 7,654 miliar bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT
Menurut majelis hakim, perbuatan Ulum tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Miftahul Ulum Pulungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap hakim Ni Made.

Baca juga :
Mengenal Enam Rukun Haji yang Wajib Dipenuhi agar Ibadah Sah
Adapun pertimbangan dalam amar putusannya, untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal meringankan, terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, merasa salah, menyesali perbuatan dan berjanji tidak melakukan perbuatan, uang hasil terdakwa sebagian besar dinikmati orang lain dan sebagian kecil yang dinikmati terdakwa, terdakwa juga sudah meminta maaf," kata hakim.

Untuk diketahui, vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya Ulum dituntut sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, Ulum menyatakan menerima. Sementara Jaksa KPK menyatakan banding.

"Ketetapan yang mulia adalah ketetapan Tuhan saya akan mengikutinya untuk soal hukum PH saya yang akan bicara," kata Ulum.

"Terdakwa menerima," kata kuasa hukum Ulum, La Radi Eno.

"Setelah koordinasi dengan tim jpu, kami ambil sikap untuk banding," ucap jaksa Ronald Worotikan.(BPP)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Miftahul Ulum Menpora Imam Nahrawi vonis penjara