Ini Aturan bagi Penjual dan Pembeli di Pasar

Budi Wiryawan | Minggu, 14/06/2020 20:35 WIB


Pedagang hanya boleh berjualan jika miliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat, sesuai dengan panduan dari WHO Dokter Reisa Broto Asmoro

Katakini.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto telah terbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pasar yang Beradaptasi Dengan Kebiasaan Baru. Dalam surat ini, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh pedagang dan pembeli di pasar.

"Pertama, bapak Ibu para pedagang di pasar tradisional wajib menggunakan masker atau face shield dan sarung tangan selama beraktivitas. Hindari menyentuh wajah terutama mata hidung dan mulut ketika berdagang apalagi menaik-turunkan masker dengan tangan yang kotor. Ingat cuci tangan sesering mungkin," kata Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, Minggu (14/6/2020).

Kedua, pedagang hanya boleh berjualan jika miliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat, sesuai dengan panduan dari organisasi kesehatan dunia (WHO).

"Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang wajib dilakukan sebelum pasar dibuka, tak hanya itu, orang dengan gangguan pernapasan seperti batuk atau flu sebaiknya jangan masuk ke pasar," jelasnya.

Baca juga :
Hukum Membaca Al-Quran Bersama Satu Suara Menurut Ulama

Ketiga, semua pedagang pasar harus dipastikan negatif virus Covid-19 yang dilakukan dengan membuktikan hasil pemeriksaan PCR atau menggunakan rapid test.

Baca juga :
Daftar Sepuluh Film Terpopuler di Netflix Bulan Ini

"Pelaksanaan tes covid- 19 tersebut akan difasilitasi oleh pemerintah daerah," terangnya.

Keempat, harus ada pembatasan pengunjung di pasar. Jumlah pengunjung di pasar dibatasi maksimal 30 persen dari jumlah pengunjung pada masa sebelum pandemi.

Baca juga :
Hukum Mengkhususkan Malam Tertentu Shalat Sunnah Menurut Syariat

Menurut Reisa, pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli.

"Para penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli minimal satu setengah meter tiap kios paling tidak dikunjungi lima orang saja," tambahnya.

Kelima, pengelola pasar diimbau menjaga kebersihan dengan menyemprot desinfektan secara berkala setiap dua hari sekali. Selain itu, pengelola juga wajib menyediakan tempat cuci tangan sabun, atau minimal hand sanitizer di area pasar dan toko swalayan.

"Keenam, para pedagang juga harus mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka atau di tempat parkir dengan physical distancing, jarak antar pedagang sekitar satu setengah sampai dengan 2 meter," tandasnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Pasar New Normal dr Reisa