Tujuh Karyawan Wisma Mulia Tak Lagi Digaji, LKBH Makassar Ajukan Bipartit

Tim Cek Fakta | Jum'at, 12/06/2020 14:19 WIB


Seharusnya mereka sudah diangkat sebagai pegawai tetap mengingat masa kerjanya sudah ada diatas 6 tahun. Muhammad Sirul Haq, Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar, Sulawesi Selatan.

Katakini.com - Nasib naas menimpa tujuh karyawan Wisma Mulia yang terletak di bilangan Jalan Sungai Pareman 3 Nomor 1, Makassar, Sulawesi Selatan, sudah dua bulan tidak terima gaji. BPJS kesehatan mereka pun otomatis tak terbayarkan.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar menyurati pimpinan Wisma Mulia untuk digelar pertemuan bipartit, antara perusahaan dan pekerja.

Wisma Mulia adalah usaha layanan penyewaan kamar dengan jumlah kamar 38 unit.

"Kasihan mereka dua bulan sudah tak terima gaji, gaji pun di bawah UMK (upah minimum kota) Makassar, tidak dibayarkan BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan mereka tidak ada," ungkap Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar, Jumat (12/06/2020).

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Pengacara Makassar yang biasa disapa Sirul ini mengungkapkan, seharusnya mereka sudah diangkat sebagai pegawai tetap mengingat masa kerjanya sudah ada diatas 6 tahun.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Miliadi, satpam Wisma Mulia, berharap dengan kehadiran LKBH Makassar ini dapat membantu memperjuangkan hak sebagai pekerja Wisma mulia.

"Kami ini kasihan selama memasuki 2020 kurang diperhatikan lagi pemilik Wisma Mulia, mulai dari gaji kurang, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan bermasalah dan juga tidak mendapatkan THR," kata Satpam yang sudah bekerja 12 tahun ini.

Baca juga :
Mengenal Enam Rukun Haji yang Wajib Dipenuhi agar Ibadah Sah
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Wisma Mulia gaji bipatrit