Ini Kata Deputi Purbaya soal UNCLOS dan Lonjakan Tagihan Listrik

Budi Wiryawan | Selasa, 09/06/2020 22:05 WIB


Jika ada warga yang mengadu pengaduan atau masukan terkait listrik, bisa langsung berkirim ke alamat email pengaduanenergi@maritim.go.id Saluran listrik tegangan tinggi.

Katakini.com - Sebagai negara pihak UNCLOS (United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS), atau yang sering disebut Konvensi PBB tentang Hukum Laut), Indonesia berhak menetapkan tambahan luas landas kontinen. Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordiantor Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) Purbaya Yudhi Sadewa.

Deputi Purbaya menjelaskan adapun tambahan luas landas kontinen Indonesia yang sedang diatur pemerintah saat ini yaitu daerah Utara Papua dan Barat Daya Sumatera.

"Di Utara Papua, kami submisi klaim daerah ini di tahun lalu, dan kami sudah mempresentasikan hal ini ke PBB pada maret 2020. Tadinya tim agak ragu untuk menyerahkan submisi ini, karena mereka pikir itu perlu biasanya 7-8 tahun untuk bisa diundang presentasi, tetapi kami memutuskan untuk mempercepat karena negara lain ada yang sudah mensubmisi itu. Karena kalau kita ketinggalan, nanti daerah itu bisa dikuasai negara lain. Jadi untungnya PBB memberikan kami cukup cepat, sehingga maret kemarin kami bisa presentasi,” kata Deputi Purbaya, Selasa (9/6/2020).

Adapun daerah utara Papua tersebut, Deputi Purbaya menjelaskan wilayahnya sangat menarik untuk ke depan, karena memiliki luas yang cukup besar yakni sekitar 198km2. Selain itu, nantinya sumber daya di bawahnya akan bisa dikuasai jika memiliki kawasan tersebut.

Baca juga :
Bangun Ketahanan Industri Penerbangan, AirNav Indonesia Gelar NAFEF 2026

“Untuk di sebelah barat Sumatera juga ada area yang kita mempunyai ruang untuk mengklaim. Ini potensi luasnya sekitar 200rb km2. Jadi cukup luas. Kami sedang melakukan research, scientific, dan lain sebagainya, jadi nanti kami serahkan klaimnya ke PBB jika datanya sudah lengkap," ujarnya.

Baca juga :
Waka MPR Bicara Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat untuk Hadapi Ancaman Bencana

“Jadi diam-diam kita ini terus memperluas kawasan NKRI ini,” tegas Deputi Purbaya.

Untuk diketahui, Indonesia sebagai negara pihak UNCLOS 1982 memanfaatkan haknya sesuai pasal 76 untuk mengajukan ekstensi landas kontinen. Hal ini penting dilakukan mengingat terdapat potensi sumber daya di dasar laut yang walaupun saat ini masih belum bisa dimanfaatkan namun seiring dengan perkembangan teknologi dan peradaban akan menjadi aset yang sangat penting bagi bangsa Indonesia di masa depan nanti.

Baca juga :
Siapa Saja 7 Firaun Paling Terkenal di Mesir Kuno?

Deputi Purbaya tanggapi keluhan soal naiknya tagihan listrik yang dianggap sampai 100 persen kenaikannya dengan membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi.

“Kalau penjelasan PLN clear, katanya di satu waktu ada keadaan mereka tidak bisa langsung mengukur, tapi setelah covid diukur memang ada peningkatan. Jadi untuk fair, kami di sini akan kirim tim untuk menginvestigasi kalau ada pengaduan dari masyarakat,” tegasnya.

Untuk itu, dirinya meminta jika ada warga yang memberikan pengaduan atau masukan terkait listrik maupun bidang energi dan sejenisnya, bisa langsung berkirim ke alamat email pengaduanenergi@maritim.go.id.

“Jadi kalau ada kasus, lapor saja ke sana. Setelah jumlahnya cukup, saya akan kirim tim untuk investigasi untuk double check apakah PLN atau masyarakat yang bohong. Nanti kalau ada yang melanggar, kita akan peringatkan dengan keras,” pungkasnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Deputi Purbaya Tagihan Listrik UNCLOS