Warga Cianjur Diizinkan Sholat Id di Masjid dan Lapangan

| Kamis, 21/05/2020 21:11 WIB


Sebab, pemerintah setempat membolehkan kegiatan peribadatan tersebut. Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman

Katakini.com - Warga Kabupaten Cianjur bisa melaksanakan Sholat Idul Fitri di masjid atau lapangan. Sebab, pemerintah setempat membolehkan kegiatan peribadatan tersebut.

"Prosedurnya panitia melaporkan kegiatan yang akan dilaksanakan agar dapat diawasi petugas kesehatan dan satgas gabungan. Saat pelaksanaan tetap mengindahkan jaga jarak dan menggunakan masker, sebagai upaya memutus rantai penyebaran," kata Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur, Kamis (21/5/2020).

Sementara itu, shalat Id di Masjid Agung Cianjur tidak dilaksanakan. Sebab, Cianjur masih dalam status KLB COVID-19 dan masih menerapkan PSBB parsial tahap dua.

Herman menyatakan, tidak akan melarang warga di seluruh wilayah Cianjur, menggelar shalat Id meskipun saat ini Pemprov Jabar memberi label merah untuk Cianjur. Namun warga yang tetap menggelar tetap dianjurkan mematuhi jaga jarak dan menggunakan alat pelindung diri minimal menggunakan masker.

Baca juga :
Penyebab Visa Umrah Ditolak dan Solusi Regulasi

"Khusus untuk wilayah yang masih melakukan PSBB parsial tahap dua, harus melaporkan lokasi kegiatan shalat Id yang akan digelar baik di masjid atau lapangan. Laporan tersebut untuk memudahkan satgas dan petugas keamanan melakukan tugasnya, saat ada jamaah yang sakit dapat langsung ditangani," katanya.

Baca juga :
Tanda Utama Travel Umrah Amanah dan Berizin Resmi

Baca juga :
Baleg DPR Targetkan RUU Masyarakat Adat Disahkan jadi UU Periode Prabowo
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Sholat Idul Fitri Kabupaten Cianjur